Translate

Senin, Maret 02, 2009

MENGANGKAT WALI NON-MUSLIM:
PENERAPAN ASBÂB AL-NUZÛL

Oleh Muhamad Taufik Hidayat
SMA Negeri 1 Pabedilan Kabupaten Cirebon
Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang

Salah satu kesadaran yang sangat berakar dalam pandangan seorang Muslim adalah bahwa agama Islam adalah agama universal, untuk semua ummat manusia. Meskipun kesadaran serupa juga dipunyai oleh penganut agama lain, namun tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada orang-orang Islam, kesadaran tersebut melahirkan sikap-sikap sosial keagamaan yang jauh berbeda dengan sikap-sikap keagamaan para pemeluk agama lain. Tanpa mengurangi keyakinan seorang Muslim akan kebenaran agamanya, sikap-sikap unik Islam dalam hubungan antaragama itu adalah toleransi, kebebasan, keterbukaan, kewajaran, keadilan dan kejujuran.
Landasan prinsip-prinsip tersebut ialah berbagai nuktah ajaran dalam al-Quran bahwa kebenaran universal, dengan sendirinya, adalah tunggal, meskipun ada kemungkinan manifestasi lahiriahnya beraneka ragam. Ini juga menghasilkan pandangan antropologis bahwa pada mulanya ummat manusia adalah tunggal, karena berpegang pada kebenaran yang tunggal. Tetapi kemudian mereka berselisih. Maka terjadilah perbedaan penafsiran terhadap kebenaran yang tunggal itu. Kesatuan asal ummat manusia itu digambarkan dalam firman Allah dalam QS Yunus, 10: 19,

وَمَا كَانَ النَّاسُ إلاَّ أُمَّةً وَاحِدَةً فَاخْتَلَفُوْا
Manusia dahulunya hanyalah ummat yang tunggal, kemudian mereka berselisih.

Pokok pangkal kebenaran universal yang tunggal itu adalah tauhid. Konsekuensi terpenting tauhid yang murni adalah sikap pasrah sepenuhnya hanya kepada Allah. Itulah al-Islam. Oleh karena itu, al-Quran menegaskan bahwa tugas para rasul adalah menyampaikan ajaran tauhid.
Karena prinsip ajaran para rasul itu sama, maka para pengikut semua nabi dan rasul adalah ummat yang satu. Dan oleh karenanya pula al-Quran mengajarkan paham kemajemukan keagamaan (pluralisme) (Madjid, 1992: 181). Ajaran ini tidak perlu diartikan secara langsung sebagai pengakuan akan kebenaran semua agama dalam bentuknya yang nyata sehari-hari. Akan tetapi, ajaran kemajemukan keagamaan itu menandaskan pengertian dasar bahwa semua agama diberi kebebasan untuk hidup, dengan risiko yang akan ditanggung oleh para pengikut agama itu masing-masing.

Sekalipun demikian, pada dasarnya setiap agama menuntut kepada pemeluknya agar memuliakannya, mencintai setiap orang yang mencintainya, mengingkari agama selainnya, dan meyakini bahwa hanya agamanya yang benar, sedangkan yang lainnya adalah salah.
Kadang-kadang, sikap sebagian pemeluk agama ada yang lebih keras lagi, yang karena kecintaannya kepada agamanya sampai ia membenci dan memusuhi setiap orang yang berbeda agama dengannya. Bahkan, kadang-kadanag sampai menganggap halal harta dan darahnya, dan ia menganggap tindakannya itu tidak terlarang dan tidak berdosa, malah dianggapnya sebagai pendekatan diri kepada Allah.
Secara umum, toleransi adalah ajaran yang diakui oleh para pemeluk agama yang berbeda-beda itu. Mungkin, tidak ada pemeluk agama manapun yang tidak mengajarkan atau menganjurkan toleransi. Hanya saja, ketika hidup berdampingan itu sudah menyangkut hal yang sangat mendasar, perlu pemikiran yang lebih mendalam lagi. Di antara hal yang perlu mendapat pengkajian adalah masalah kebolehan orang-orang Muslim mengangkat orang-orang non-Muslim menjadi wali mereka.
Makalah sederhana ini akan sekilas membahas tentang hukum mengangkat wali non Muslim. Dan, untuk memperoleh kejelasan masalah tersebut, di antara hal yang perlu dibahas adalah tentang apa yang dimaksud dengan wali dan apa yang dimaksud dengan kafir/non Muslim.

A. Ayat-ayat tentang Mengangkat Wali Non-Muslim

Untuk membahas masalah mengangkat wali non Muslim, ada beberapa ayat yang dirujuk. Di antaranya adalah QS al-Nisâ’, 4: 144, QS al-Mâ’idah, 5: 51, dan QS Âli Imrân, 3: 28.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوا اْلكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ تَجْعَلُوْا ِللهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِيْنًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai auliyâ', dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Maukah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)? (QS al-Nisâ’, 4: 144)

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصرى اَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِيْ قَوْمَ الظَّالِمِيْنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai auliyâ'. Sebagian mereka adalah auliyâ' bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka auliyâ', maka sesungguhnya dia termasuk sebagian mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim (QS al-Maidah, 5: 51)

لاَ تَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِى شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat seperti itu niscaya ia tidak dengan Allah sedikitpun, kecuali menghindar dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya (QS Ali Imran, 3: 28).

B. Pengertian Beberapa Kata Penting
1. Wali (ولي)
Wali (ولي)—jamak: Auliyâ' (أولياء)—terambil dari akar kata yang terdiri atas huruf-huruf و, ل dan ي yang makna dasarnya adalah "dekat". Kata ini kemudian berarti pelindung, penolong, pembela, setiap orang yang mengurus persoalan orang lain, teman akrab tempat menyimpan rahasia (Shihab, 2000: 602; al-Shabuni 1994: 693).

Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan wali sebagai (1) orang yang menurut hukum (agama, adat) diserahi kewajiban mengurus anak yatim dan hartanya, sebelum anak itu dewasa, (2) orang yang menjadi penjamin dalam pengurusan dan pengasuhan anak (3) pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah (yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki) (4) orang saleh (suci); penyebar agama (5) kepala pemerintahan.
Dalam al-Quran dan terjemahnya yang dikeluarkan oleh Departemen Agama (t.t.: 169), kata auliyâ' diterjemahkan dengan "pemimpin-pemimpin".
2. Ittakhadza
Kata تَتَّخِذُوا (kamu mengambil) berasal dari kata اَخَذَ , artinya "mengambil". Akan tetapi, dalam penggunaannya, kata tersebut dapat mengandung banyak arti sesuai dengan kata atau huruf sesudahnya. Misalnya, jika kata yang disebut sesudahnya itu "buku", maka maknanya "mengambil". Jika kata sesudahnya itu hadiah atau persembahan, maka maknanya "menerima". Jika keamanannya, maka berarti "dibinasakan" (Shihab, 2000: 122).
Kata إِتَّخَذَ dipahami dalam arti "mengandalkan diri pada sesuatu untuk menghadapi sesuatu yang lain". Pertanyaannya, apakah QS al-Ma'idah, 5: 51 itu melarang ummat Islam mengandalkan non Muslim? Tidak mutlak, karena yang dilarang dalam ayat ini adalah menjadikan mereka sebagai auliyâ'.

3. Taqiyah

تَقِيَّة atau تُقَاة , menurut al-Shabuni (1994: 694) berarti menggunakan siasat terhadap seseorang karena takut terhadap orang tersebut. Lebih lanjut, dengan mengutip pendapat Ibnu Abbas, al-Shabuni mengemukakan bahwa taqiyah merupakan sikap lahir yang digunakan sebagai siasat, yaitu ada kalanya seorang Muslim bersama-sama dengan orang-orang kafir, atau berada di tengah-tengah orang kafir, kemudian sang muslim pura-pura merasa senang terhadap orang kafir dengan lisannya, walaupun dalam hatinya tidak ada sedikitpun rasa suka terhadap orang kafir tersebut. Penggalan ayat إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقَاةً diartikan sebagai "Kecuali bila ada sesuatu pada mereka yang kamu takuti, maka tidak mengapa menampakkan keakraban kepada mereka dengan lisan untuk memelihara diri, dan sebagai siasat untuk menghindari kejahatan dan gangguan mereka, tanpa keyakinan di dalam hati".

4. Al-Sulthân

Al-Sulthan dalam QS al-Nisâ’, 4: 144 berarti hujjah dan keterangan, sehingga potongan ayat أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ تَجْعَلُوْا ِللهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِيْنًا bermakna,
Apakah kalian ingin agar Allah mempunyai alasan yang nyata untuk menyiksa kalian, apabila kalian menjadikan mereka dengan mengabaikan kaum mukminin? Sesungguhnya perbuatan seperti hanya dilakukan oleh orang yang munafik (al-Maraghi, 1986: 318).


C. QS al-Nisâ', 4: 144

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوا اْلكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَتُرِيْدُوْنَ أَنْ تَجْعَلُوْا ِللهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا مُبِيْنًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai auliyâ', dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Maukah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?

M. Quraish Shihab (2000: 602), mengartikan kata auliyâ’ dalam ayat ini dengan (1) teman-­teman akrab tempat menyimpan rahasia, (2) pembela dan (3) pelindung. Auliyâ’ adalah bentuk jamak dari waliy, dan berkaiatan dengan wilayah atau walayah. Menurut al-Maraghi (1986: 317) dan Ridha (1999: 380), yang dimaksud dengan wilayah dalam ayat ini adalah pemberian pertolongan, baik dengan perkataan maupun perbutan, yang mengandung bahaya bagi kaum muslimin.
Orang-orang yang mengaku beriman, baik pengakuan imannya benar maupun bohong, tidak boleh menjadikan orang-orang kafir sebagai auliyia, dengan meninggalkan persahabatan dan pembelaan orang-orang mukmin. Menurut al-Maraghi (1986: 317), larangan untuk mengangkat wali non muslim ini terutama jika kaum muslimin berada dalam keadaan lemah, hanya karena mengandalkan kekuatan yang mereka miliki dan mengharapkan keuntungannya. Hal ini pernah dilakukan oleh Hathib bin Abi Balta’ah, ketika dia berkirim surat kepada kaum kafir Quraisy yang memberitakan rencana Nabi. Hal itu dilakukannya karena dia mempunyai keluarga dan harta di lingkungan mereka.
Ayat di atas menggunakan kata “maukah kamu”, bukan kata “apakah kamu menjadikan”. “Maukah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah untuk menyiksamu. Maukah kamu mengadakan bukti yang jelas bahwa kamu benar-benar bukan orang-orang beriman?” Hal ini adalah untuk menekankan bahwa hal tersebut sangat buruk. Baru pada tingkat "mau" saja mereka telah dikecam, apalagi jika benar-benar telah menjadikannya seperti itu (Shihab, 2000: 602). Menurut Shihab, ayat ini merupakan kecaman keras bagi yang menjadikan orang-orang kafir sebagai wali (teman-teman akrab, tempat menyimpan rahasia), dan bukan larangan untuk bergaul secara harmonis dan wajar, atau bahkan memberi bantuan kemanusiaan buat mereka. Allah membolehkan kaum muslim bersedekah untuk non muslim dan menjanjikan ganjaran untuk yang bersedekah. Hal ini antara lain dapat dibaca dalam QS al-Baqarah, 2: 272:

Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup, sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).

Shihab (2006: 584), ketika menafsirkan ayat ini antara lain menjelaskan:
Bukanlah kewajibanmu wahai Muhammad, menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk, siapa yang dikehendaki-Nya. Jika demikian, jangan jadikan bantuan, apapun bentuknya—materi atau non materi—sebagai cara untuk membujuk, menggiring, atau memaksa orang lain memeluk agama Islam. Jangan juga jadikan perbedaan agama sebagai alasan atau penghalang untuk tidak memberi bantuan dan sumbangan kepada siapapun yang butuh. Engkau hanya sekedar menyampaikan petunjuk lisan atau dengan keteladanan, tetapi Allah yang memberi petunjuk yang membuahkan pengamalan agama kepada siapa yang dikehendaki-Nya, berdasar pengetahuan-Nya tentang siapa yang ingin dan bersedia meraih petunjuk.

Mengangkat wali non muslim adalah pekerjaan orang munafik. Mereka suka meminta pertolongan, mengangkat pelindung dari kalangan orang non muslim, sebab bagi mereka tidak masalah seandainya penolong, pelindung dan penguasa itu adalah orang-orang kafir, bukan orang Islam. Kecenderungan orang-orang munafik ini dijelaskan lebih lanjut dalam firman Allah dalam QS al-Mâ'idah, 5: 51 dan 52, bahwa orang-orang yang beriman, dilarang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai auliyâ', karena sebagian mereka adalah auliyâ' bagi sebagian yang lain. Ayat ini memasukkan ummat Islam yang menjadikan mereka auliyâ' sebagian orang munafik, orang zhalim dan termasuk kelompok mereka. Orang-orang munafik suka mendekati Yahudi dan Nasrani, seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Ketika Allah mendatangkan kemenangan kepada Nabi Muhammad, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka (Ridha, 1999: 380).
Yang dimaksud mengambil wali dari kalangan orang-orang kafir adalah meminta pertolongan kepada orang-orang kafir, termasuk kaum Yahudi dan Kristen yang memusuhi atau memerangi Nabi Muhammad SAW dan kaum muslimin. Hal ini tidak mencakup orang-orang di luar kelompok yang memusuhi Rasulullah tersebut, seperti orang-orang dzimmi yang bekerja peda pemerintahan Islam.
Ridha melihat masalah wilayat ini dalam konteks Nabi Muhammad dan kaum mukminin ketika bersama dengan ahli kitab dan lainnya pada masa Islam. Dalam pandangan Ridha, mengangkat wali yang dilarang dalam ayat itu adalah meminta pertolongan dari orang-orang yang memerangi atau memusuhi Nabi dan ummat Islam. Adapun orang-orang kafir dzimmi yang berada dalam wilayah pemerintahan Islam tidak termasuk dalam pemahaman ini. Pada masa Abbasiyah, seorang non muslim bernama Ishâq al-Shabiy pernah diangkat sebagai wazir (Ridha, 1999: 381; al-Maraghi, 1986: 318).

D. QS al-Maidah, 5: 51

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصرى اَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَ يَهْدِيْ قَوْمَ الظَّالِمِيْنَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai auliyâ'. Sebagian mereka adalah auliyâ' bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu menjadikan mereka auliyâ', maka sesungguhnya dia termasuk sebagian mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim (QS al-Maidah, 5: 51)

1. Asbâb al-Nuzûl QS al-Ma’idah, 5: 51
Dalam riwayat Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim dan al-Baihaqi, yang bersumber dari Ubadah bin al-Shamit dikemukakan bahwa 'Abdullah binUbay bin Salul (tokoh munafik Madinah) dan Ubadah bin al-Shamit (salah seorang tokoh Islam dari Bani ‘Auf bin Khazraj) terikat oleh suatu perjanjian untuk saling membela dengan Yahudi Bani Qainuqa’. Ketika Bani Qainuqa’ memerangi Rasulullah SAW, Abdullah bin Ubay tidak melibatkan diri. Sedangkan Ubadah bin al-Shamit berangkat menghadap Rasulullah SAW untuk membersihkan diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari ikatannya dengan Bani Qainuqa’ tersebut, dan menggabungkan diri dengan Rasulullah, serta menyatakan taat hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka turunlah QS al-Ma’idah, 5: 51, yang mengingatkan orang-orang mukmin untuk tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak mengangkat orang-orang Yahudi dan Kristen menjadi pemimpin mereka (Ridha, 1999: 351; Shaleh, dkk, 2007:197,)
Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari ‘Athiyah bin Sa’ad, bahwa Ubadah bin Shamit, seorang dari bani Khazraj datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulallah, sesungguhnya saya mempunyai sekutu-sekutu dari orang-orang Yahudi yang banyak jumlahnya, dan sesungguhnya saya melepaskan diri demi Allah dan Rasul-Nya dari persekutuan saya dengan orang-orang Yahudi, dan saya mengambil Allah dan rasul-Nya menjadi penolongku”. Kemudian datanglah Abdullah bin Ubay dan berkata, “Sesunguhnya saya ini orang yang khawatir akan terjadinya bencana-bencana. Maka saya tidak akan melepaskan diri dari persekutuan saya dengan sekutu-sekutuku”. Maka Rasulullah berkata kepada Abdullah bin Ubay, “Ya Abal Habbab, bagaimana pendapatmu jika persekutuan dengan orang-orang Yahudi yang kamu sayang melepaskanya demi ibadahmu itu ternyata membuahkan akibat yang sebaliknya?” “Kalau begitu, baiklah saya terima”, jawab Ibnu Ubay. Kemudian Allah menurunkan QS al-Mâ'idah, 5: 51.
Para ahli sejarah, di antaranya Ibnu Qayyim dalam al-Hadyu al-Nabawi, sebagaimana dikutip oleh Ridha (1999: 351) dan al-Maraghi (1986: 239-240) meriwayatkan pula bahwa ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, orang-orang kafir yang tinggal bersama Nabi di sana dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori. Pertama, mereka yang diajak oleh Nabi untuk mengadakan perjanjian damai dengan pesan agar mereka jangan memerangi Nabi dan jangan membantu seorang pun yang memusuhi Nabi, serta jangan berkawan dengan musuh untuk menyerang Nabi. Dengan kekafirannya, darah dan harta mereka dijamin aman.
Kedua, mereka yang memerangi dan mengadakan permusuhan terhadap Nabi. Ketiga, mereka yang membiarkan Nabi. Jadi, tidak mengadakan perjanjian damai dengan Nabi dan tidak memerangi Nabi. Akan tetapi, mereka menunggu bagaimana nanti, apakah Nabi yang menang, atau musuhnya yang menang.
Dari golongan yang ketiga ini, di antaranya ada yang dalam hatinya nigin menolong dan membantu Nabi. Ada lagi yang secara lahiriah bergaul dengan Nabi, tetapi batinnya membela musuh, supaya mendapat keamanan dari masing-masing pihak, dan mereka inilah yang disebut kaum munafik.
Terhadap masing-masing kategori dari kategori-kategori tersebut di atas, Nabi Muhammad SAW telah memperlakukan mereka sesuai dengan yang diperintahkan Allah. Maka Nabi mengajak orang-orang Yahudi di Madinah untuk mengadakan perjanjian damai, lalu ditulislah sebuah surat perjanjian keamanan antara beliau dengan mereka.
Pada waktu itu, kaum Yahudi yang ada disekitar Madinah ada tiga macam, yaitu Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah.
Namun, sesudah Perang Badar, Nabi Muhammad SAW diserang oleh Bani Qainuqa, dan tampaklah dari mereka pengkhianatan dan kedengkian. Dan enam bulan sesudah itu, Bani Nadhir melanggar janji. Kemudian Bani Quraizhah melakukan pelanggaran yang sama ketika Nabi Muhammad keluar menuju Perang Khandaq. Bani Quraizhah inilah kaum Yahudi yang paling gigih memusuhi Nabi (Ridha, 1999: 351).
Masing-masing golongan Yahudi tersebut di atas telah diperangi oleh Nabi, dan Nabi memperoleh kemenangan atas mereka. Dalam pada itu orang-orang Kristen dari bangsa Arab maupun Romawi juga memusuhi Nabi Muhammad sebagaimana halnya kaum Yahudi.
Menurut Ridha (1999: 352), inti dari kandungan ayat ini adalah larangan tentang mengandalkan pertolongan orang yang memusuhi dan memerangi Nabi Muhammad dan orang-orang mukmin.

2. Penjelasan QS al-Mâ'idah, 5: 51
Ummat Islam dilarang menjadikan orang-Yahudi dan Kristen—serta siapapun yang memiliki sifat seperti mereka—sebagai auliyâ' (orang dekat). Ketentuan ini berlaku jika orang-orang Yahudi dan Kristen itu lebih suka mengikuti hukum jahiliyah dan mengabaikan hukum Allah, bahkan bermaksud memalingkan kaum Muslim dari ketentun Allah.
Sifat orang-orang Yahudi dan Kristen itu sama dalam kekufuran dan dalam kebencian kepada ummat Islam. Sebagian mereka adalah auliyâ' (penolong) bagi sebagian yang lain dalam menghadapi ummat Islam, karena kepentingan orang-orang Yahudi dan Kristen itu sama, walau keyakinan mereka berbeda.
Jika ada ummat Islam yang menjadikan mereka—yang memusuhi ummat Islam itu—sebagai auliyâ', maka sesungguhnya ia termasuk sebagai dari golongan mereka. (al-Maraghi, 1986: 242)
Kata تَتَّخِذُوا (kamu mengambil) berasal dari kata اَخَذَ , artinya "mengambil". Sedangkan kata اِتَّخَذَ artinya "mengandalkan diri pada sesuatu untuk menghadapi sesuatu yang lain".
Pertanyaannya, apakah QS al-Ma'idah, 5: 51 itu melarang ummat Islam mengandalkan non Muslim? Tidak mutlak, karena yang dilarang dalam ayat ini adalah menjadikan mereka sebagai auliyâ'.
Dalam al-Quran dan terjemahnya yang dikeluarkan oleh Departemen Agama (t.t. : 169), kata auliyâ' diterjemahkan dengan pemimpin-pemimpin. Menurut Shihab (2004: 123), menerjemahkan kata auliyâ' dengan pemimpin-pemimpin itu kurang tepat. Kata "auliyâ' (أولياء)" adalah bentuk jamak dari kata "wali ( ولي )". Kata ini terambil dari akar kata yang terdiri atas huruf-huruf و, ل dan ي yang makna dasarnya adalah "dekat". Dari sini kemudian berkembang makna-makna baru seperti pendukung, pembela, pelindung, yang mencintai, lebih utama, dan lain-lain, yang kesemuanya diikat oleh "kedekatan". Itu sebabnya ayah adalah orang yang paling utama yang menjadi wali anak perempuannya, karena ia adalah orang yang terdekat kepadanya. Orang yang amat taat dan tekun beribadah disebut wali karena dia dekat dengan Allah. Seorang yang bersahabat dengan orang lain sehingga mereka selalu bersama dan saling mempercayakan rahasia karena kedekatan mereka, juga disebut wali. Demikian juga pemimpin. Ia disebut wali karena seharusnya dia dekat dengan yang dipimpinnya. Demikian dekatnya sehingga dialah yang pertama mendengar penggilan, bahkan keluhan dan bisikan orang-orang yang dipimpinnya. Dan karena kedekatannya itu, dia pula yang pertama memberi bantuan. Dari sini kita dapat melihat bahwa semua makna yang dikemukan di atas dapat dicakup oleh kata auliyâ'.
Thabathaba'i, sebagaimana dikutip oleh Shihab (2004: 123) antara lain mengemukakan bahwa auliyâ' merupakan satu bentuk kedekatan kepada sesuatu yang menjadikan terangkat dan hilangnya batas antara yang mendekat dan yang didekati dalam tujuan kedekatan itu. Kalau tujuannya dalam konteks ketakwaan dan pertolongan, maka auliyâ' adalah penolong-penolong. Apabila dalam konteks pergaulan dan kasih sayang, maka auliyâ’ berarti ketertarikan jiwa, sehingga wali/auliyâ' adalah yang dicintai atau yang menjadikan seseorang tidak dapat tidak, kecuali tertarik kepadanya, memenuhi kehendaknya dan mengikuti perintahnya. Dalam konteks hubungan kekeluargaan, wali adalah antara lain yang mewarisinya dan tidak ada yang dapat menghalangi pewarisan itu.
Dalam konteks ketaatan, wali adalah siapa yang memerintah dan harus ditaati ketetapannya. Menurut Thabathaba'i, dalam ayat ini Allah tidak menjelaskan dalam konteks apa larangan tersebut, sehingga kata itu (wali/auliyâ') dapat dipahami dalam pengertian segala sesuatu. Akan tetapi, karena lanjutan ayat ini menyatakan, "kami takut mendapat bencana", maka dapat dipahami bahwa kedekatan yang terlarang ini adalah dalam konteks yang sesuai dengan apa yang mereka takuti itu, yakni mereka takut jika pada suatu ketika nanti akan terjadi bencana yang tidak mungkin terelakkan, baik dari orang-orang Yahudi dan Kristen yang mereka jadikan auliyâ' itu, maupun dari pihak lain. Oleh karena itu, mereka harus menjadikan semua pihak sebagai auliyâ', yang membela mereka sekaligus teman sepergaulan dengan hubungan kasih sayang. Dari sini Thabahaba'i pada akhirnya berkesimpulan bahwa kata auliyâ' yang dimaksud oleh ayat ini adalah "cinta kasih yang mengantar pada meleburnya perbedaan-perbedaan dalam satu wadah, menyatunya jiwa yang tadinya berselisih, saling terkaitnya akhlak dan miripnya tingkah laku, sehingga anda akan melihat dua orang yang saling mencintai bagaikan seorang yang memiliki satu jiwa, satu kehendak dan satu perbuatan, yang satu tidak akan berbeda dengan yang lain dalam perjalanan hidup dan tingkat pergaulan". Inilah yang mengantar ayat ini menegaskan bahwa, "Barangsiapa di antara menjadikan mereka auliyâ', maka sesungguhnya dia termasuk sebagian mereka". Peribahasa mengatakan, "Siapa yang mencintai satu kelompok, maka ia termasuk kelompok itu".
Dengan memahami makna kata auliyâ' ini dalam arti kedekatan cinta kasih, bertemulah ayat di atas dengan firman Allah dalam QS al-Mumtahanah, 60: 1,

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أمَنُوْا لاَ تَتَّخِذُوْا عَدُوِّى وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُوْنَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوْا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ اْلحَقِّ يُخْرِجُوْنَ الرَّسُوْلَ وَإِيَّاكُمْ أَنْ تُؤْمِنُوْا بِاللهِ رَبِّكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuh kamu sebagai auliyâ', kamu menyampaikan kepada mereka (berita-berita Nabi Muhammad), karena cinta kasih; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu.

Mereka itu pada akhirnya oleh QS al-Mumtahanah, 60: 9 ini disifati sebagai orang-orang zhalim, sama dengan sifat yang disebutkan oleh QS al-Maidah,5: 51,

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim (QS al-Mumtahanah, 60: 9).

Larangan menjadikan non-Muslim sebagai auliyâ' yang disebut ayat di atas, dikemukakan sebagai pengukuhan. Antara lain:
1) Larangan tegas yang menyatakan, janganlah kamu menjadikan Yahudi dan Kristen sebagai pemimpin-pemimpin.
2) Penegasan bahwa sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain.
3) Ancaman bagi yang mengangkat mereka sebagai pemimpin, bahwa ia termasuk golongan mereka serta merupakan orang yang zhalim.

Kendati demikian, larangan tersebut tidaklah mutlak, sehingga mencakup seluruh makna yang dikandung oleh kata auliyâ'.

Muhammad Sayyid Thanthawi, sebagaimana dikutip Shihab (2004: 125) mengemukakan bahwa non-Muslim dibagi menjadi tiga kelompok.
Pertama, adalah mereka yang tinggal bersama kaum Muslimin, dan hidup damai bersama mereka, tidak melakukan kegiatan untuk kepentingan lawan Islam dan tidak pula nampak dari mereka tanda-tanda yang mengantar kepada prasangka buruk terhadap mereka. Kelompok ini memiliki hak dan kewajiban sosial yang sama dengan kaum Muslimin. Tidak ada larangan untuk bersahabat dan berbuat baik kepada mereka, sebagaimana firman Allah,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ اْلمُقْسِطِيْنَ
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik/memberikan sebagian dari harta kamu dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS al-Mumtahanah, 60: 8)

Kedua, kelompok yang memerangi atau merugikan kaum Muslimin dengan berbagai cara. Terhadap mereka tidak boleh dijalin hubungan harmonis, tidak boleh juga didekati. Mereka inilah yang dimaksud oleh banyak ayat al-Quran. Anatra lain:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَأَخْرَجُوْكُمْ مِنْ دِيَاركُمْ وَظَاهَرُوْا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai teman-teman dekat kamu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu (QS al-Mumtahanah, 60: 9)

Ketiga, kelompok yang tidak secara terang-terangan memusuhi kaum Muslimin, tetapi ditemukan pada mereka sekian indikator yang menunjukkan bahwa mereka tidak bersimpati kepada kaum Muslimin, tetapi mereka bersimpati kepada musuh-musuh Islam. Terhadap mereka Allah memerintah kaum beriman agar bersikap hati-hati tanpa memusuhi mereka.
Firman Allah, "Barangsiapa di antra kamu menjadikan mereka auliyâ', maka sesungguhnya dia termasuk sebagian mereka", mengisyaratkan bahwa keimanan itu bertingkat-tingkat. Ada di antara orang-orang yang hidup bersama Rasul ketika itu yang keimanannya masih belum mantap, masih diselubungi oleh kekeruhan atau keraguan. Mereka tidak harus merupakan orang-orang munafik yang menampakkan keimanan tetapi menyembunyikan kekufuran. Mereka tetap dinilai sebagai orang-orang yang beriman. Kendati demikian, kerguan yang masih terdapat dalam hati mereka, dan yang merupakan salah satu bentuk penyakit jiwa, itulah yang mengantar mereka mengambil sikap bersahabat sangat erat dengan orang-orang Yahudi dan Kristen. Keraguan itulah yang menjadikan mereka khawatir mendapat bencana. Mereka adalah sebagian dari yang dimaksud oleh ayat di atas dengan orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya.

E. QS Âli Imrân, 3: 28

لاَ تَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكَافِرِيْنَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ فِى شَيْءٍ إِلاَّ أَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللهِ الْمَصِيْرُ
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat seperti itu niscaya ia tidak dengan Allah sedikitpun, kecuali menghindar dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya pada Allah tempat kembali segala sesuatu (QS Ali Imran, 3: 28).

1. Asbâb al-Nuzûl QS Ali Imran, 3: 28

Menurut al-Thabari, QS Ali Imran, 3: 28 turun sehubungan dengan masalah segolongan dari ummat Islam yang berkawan dengan orang-orang Yahudi. Beberapa sahabat menegur mereka, "Jauhilah orang-orang Yahudi itu, dan berhati-hatilah berkawan dengan mereka, supaya mereka tidak dapat mengintimidasi kamu dalam masalah agamamu, dan menyesatkan kamu setelah kamu beriman". Akan tetapi, mereka mengabaikan nasihat itu, dan tetap menjalin keakraban dengan orang-orang Yahudi itu. Maka turunlah QS Ali Imran, 3: 28 (al-Shabuni, 1994: 695).
Al-Qurthubi meriwayatkan dalam tafsirnya, dari Ibnu Abbas, bahwa ayat tersebut turun sehubungan dengan masalah 'Ubadah bin Shamit dari golongan anshar yang ikut dalam perang Badar. Ia memiliki sekutu-sekutu dari kalangan orang Yahudi. Ketika Rasulullah keluar untuk berjuang dalam perang Ahzab, 'Ubadah berkata kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, saya memiliki 500 (lima ratus) orang sekutu dari orang-orang Yahudi. Saya berpendapat sebaiknya mereka digunakan (dimanfaatkan) sebagai kekuatan untuk menghadapi musuh. Kemudian Allah menurunkan ayat QS Ali Imran, 3: 28 (al-Shabuni, 1994: 695).
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa al-Hajjaj bin 'Amr yang mewakili Ka'ab bin al-Asyraf, Ibnu Abil Haqiq, seerta Qais bin Zaid (tokoh-tokoh Yahudi) telah memikat segolongan kaum Anshar untuk memalingkan mereka dari agamanya. Rifa'ah bin al-Mundzir, 'Abdullah bin Jubair dan Sa'd bin Hatsamah memperingatkan orang-orang Anshar tersebut dengan berkata, "Hati-hatilah kalian dari perkataan mereka, dan janganlah terpalingkan dari agama kalian. Mereka menolak peringatan tersebut. Maka Allah menurunkan QS Ali Imran, 3: 28 sebagai peringatan agar tidak menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung kaum mukminin (Shaleh, dkk, 2007: 97).
Para perawi sirah (sejarah) meriwayatkan bahwa sebagian orang yang telah memeluk Islam merasa silau dengan kemuliaan dan kekuatan kuffar. Karenanya, mereka memihak dan tunduk padanya. Hal itu bukanlah sesuatu yang aneh. tetapi memang sudah menjadi watak manusia. Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa al-Hijjaj Ibn Amr, Ibnu Abi al-Huqaiq dan Qais ibnu Zaid dari kalangan orang Yahudi, menyimpan uneg-uneg kepada kelompok Anshar. Mereka ber­upaya memfitnah agamanya. Akhirnya, berkatalah Rifa'ah ibnu al-­Mundzir, Abdullah ibnu Zubair dan Sa'ad ibnu Khaitsamah tentang golongan Yahudi tersebut, "Menjauhlah kalian dari orang-­orang Yahudi itu." Tetapi, golongan tersebut tetap pada pen­diriannya, bersikap menyimpan uneg-uneg terhadap kalangan Anshar. Akhirnya, Allah swt. menurunkan ayat ini (al-Maraghi, 1986: 243).

2. Penjelasan QS Ali Imrân, 3: 28
Wali mempunyai banyak arti antara lain yang berwewenang menangani urusan, penolong, sahabat kental, dan lain-lain yang mengandung makna kedekatan (shihab, 2000: 59).
Ayat ini melarang orang-orang mukmin menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong mereka, karena jika seorang mukmin menjadikan mereka penolong, maka itu berarti sang mukmin dalam keadaan lemah, padahal Allah enggan melihat orang beriman dalam keadaan lemah.
Jangan jadikan mereka penolong, kecuali kalau ada kemaslahatan kaum muslim dari pertolongan itu, atau minimal, tidak ada kerugian yang dapat menimpa kaum muslim dari pertolongan itu.

1 Siapa Orang Kafir Itu ?
Kata "kafir" biasa dipahami dalam arti siapa saja yang tidak memeluk agama Islam. Makna ini tidak keliru, hanya saja perlu diingat bahwa al-Quran menggunakan kata "kafir" dalam berbagai bentuknya untuk banyak arti, yang puncaknya adalah pengingkaran terhadap wujud atau keesaan Allah, disusul dengan keengganan melaksanakan perintah atau menjauhi larangan Allah, walau tidak mengingkari wujud dan keesaannya, sampai pada tidak mensyukuri nikmat-Nya, yakni kikir. Allah memperhadapkan syukur dengan kufur untuk mengisyatkan bahwa lawan syukur, yakni kikir adalah kufur.

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ َلأَزِيْدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ
Dan (ingat juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan, "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu kufur, mka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih (QS Ibrâhim, 14: 7)

Atas dasar itu dapat dikatakan bahwa kufur adalah segala aktivitas yang bertentangan dengan tujuan agama; dan dengan demikian, walaupun ayat ini turun dalam konteks melarang orang-orang beriman menjadikan orang Yahudi atau Kristen sebagai pemimpin yang diberi wewenang menangani urusan orang-orang beriman, tetapi larangan itu mencakup juga orang yang disebut Muslim, tetapi melakukan aktivitas yang bertentangan dengan tujuan ajaran Islam. Larangan ini adalah karena kegiatan mereka secara lahiriah bersahabat, menolong dan membela ummat Islam, tetapi pada hakikatnya dengan halus mereka menggunting dalam lipatan. Adapun dalam kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak, khususnya pada masalah keduniaan, maka hal tersebut dapat dibenarkan. Akan tetapi, kerjasama dalam bidang keduniaan yang menguntungkan itupun hendaknya memprioritaskan orang beriman, sebagai dapat dipahami dari lanjutan ayat yang mengaitkan larangan tersebut dengan penjelasan tambahan, yakni "dengan meninggalkan orang-orang mukmin".
Dengan demikian, barangsiapa menjadikan orang kafir sebagai wali, niscaya ia tidak dengan Allah sedikit pun. Kata "itu" yang merupakan kata yang menunjuk sesuatu yang jauh, memberi isyarat jauhnya perbuatan tercela ini dari sikap keimanan, jauhnya kesadaran akan kekuatan, kebesaran dan pertolongan Allah, yang seharusnya melekat pada diri setiap orang beriman. Jika itu dilakukan, maka yang bersangkutan tidak berada dalam posisi yang menjadikan ia wajar dinamai berada dalam kewalian, perlindungan dan pertolongan Allah, karena siapa yang berteman dengan musuh Allah, atau dengan sengaja melakukan tindakan yang merugikan penganut agama Allah, maka dia adalah musuh Allah, dan dengan demikian ia tidak akan memperoleh pertolongannya sedikit pun.
Ayat ini tidak menyatakan dengan tegas "tidak berada dalam kewalian Allah sedikit pun". Kata kewalian tidak disebut untuk mengisyaratkan bahwa yang bersangkutan bukan hanya tidak memperoleh kewalian, tetapi tidak memperoleh apapun, walau sedikit, karena dia bagaikan telah meninggalkan dzat Allah dengan seluruh sifat-sifat-Nya, bukan hanya dalam kedudukan-Nya sebagai wali terhadap orang-orang beriman.

1. Taqiyah
Manusia bermacam-macam, dan kondisi yang mereka hadapi pun beraneka ragam. Di sisi lain, pencapaian kepentingan perjuangan memerlukan siasat. Oleh karena itu Allah memberi pengecualian. Yakni bahwa larangan tersebut berlaku dalam seluruh situsi dan kondisi, kecuali dalam situsi dan kondisi siasat memelihara diri guna menghindar dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka.
Pengecualian ini oleh para ulama diistilahkan dengan nama "taqiyah". Ayat ini membenarkan adanya taqiyah. Menurut Muhammad Sayyid Tanthawi, sebagaimana dikutip oleh Shihab (2000: 60), taqiyah merupakan upaya yang bertujuan memelihara jiwa atau kehormatan dari kejahatan musuh. Musuh yang dihadapi seorang Muslim ada dua macam. Pertama, permusuhan yang didasari oleh perbedaan agama. Kedua, permusuhan yang motivasinya adalah kepentingan duniawi, seperti harta dan kekuasaan. Atas dasar itu, taqiyah pun terbagi menjadi dua kategori. Seorang Muslim, jika tidak bebas melaksanakan ajaran agamanya pada suatu wilayah, maka hendaknya ia meninggalkan wilayah itu ke tempat yang memungkinkan dia melaksanakannya dengan aman. Dia wajib berhijrah. Ini berdasar firman Allah,

Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Kami (dulu ketika hidup) adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekkah)". Para malaikat berkata, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu"? Orang-orang itu tempatnya adalah neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki, perempuan ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk hijrah (QS an-Nisâ’ 4: 97-98)
Orang yang tidak dapat meninggalkan wilayah yang tidak memberinya kebebasan melaksanakan ajaran agamanya dikecualikan oleh ayat ini. Ia diizinkan melakukan taqiyah kalau jiwa dan segala sesuatu yang teramat berbaginya terancam. Ia dibenarkan untuk tetap berada di wilayah itu dan berpura-pura mengikuti kehendak yang mengancamnya selama darurat, sambil mencari jalan untuk menghindar dari pemaksaan. Ini pun oleh sejumlah ulama dinilai hanya berupa rukhshah, yakni izin. Akan lebih baik jika ia tegar dan menolak ancaman itu.
Adapun jika musuh yang dihadapi dan mengancam adalah yang motovasinya duniawi, dalam hal ini ulama berbeda pendapat menyangkut kewajibannya berhijrah. Ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkan. Di sisi lain, sebagian ulama memasukkan izin melakukan taqiyah untuk menghadapi orang-orang zalim atau fasiq dengan berbasa-basi terhadap mereka—baik dengan ucapan maupun senyum—dalam rangka menampik kejahatan mereka atau memelihara kehormatan muslim tersebut. Untuk kasus semacam ini, basa-basi itu dibenarkan dengan syarat tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip ajaran Islam.
Mengutip al-Sya'rawi, Shihab (2000: 61) menyatakan bahwa taqiyah dibenarkan dengan anggapan bahwa setiap Muslim diwajibkan mengorbankan jiwanya demi menolak ancaman terhadap agama. Jika ini terjadi, maka kepada siapa lagi panji agama diserahkan? Oleh karena itu, Allah membenarkan penolakan ancaman itu, bahkan membenarkan pengorbanan jiwa. Tetapi pada saat yang sama, Allah juga membenarkan taqiyah demi masa depan aqidah. Allah membenarkan taqiyah demi memelihara ajaran agama agar dapat disampaikan dan diterima oleh generasi berikutnya atau masyarakat yang lain ketika yang melakukan taqiyah itu memperoleh peluang untuk menyampaikannya.
Barangsiapa mengatakan kalimat kufur karena ditekan dan dipaksa, sedangkan ia berusaha agar tidak dibunuh dan hatinya tetap tenang dengan keimanan, ia bukaniah orang kafir. Bahkan perbuatannya akan diampuni. Seperti misalnya yang terjadi pada Ammar ibnu Yasir, tatkala kabilah Quraisy memaksanya kufur. Kemudian Ammar melakukannya karena terpaksa. Tetapi­ hatinya tetap beriman. Dalani-hal ini turunlah ayat berikut ini:
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (Dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (Dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar (QS Al-Nahl, 16:106)

Salah seorang sahabat Rasulullah juga diampuni tatkala diinterogasi oleh Musailamah, "Tidakkah engkau bersaksi bahwa aku adalah rasul Allah?" Sang sahabat yang dipaksa tersebut men­jawab, "Ya." Lalu, Musailamah membiarkannya hidup. Tetapi, temannya ketika ditanya seperti itu menjawab, "Aku tuli," sebanyak tiga kali. Akhirnya, Musailamah membunuhnya. Berita ini sampai ke telinga Rasulullah SAW. Lantas, beliau bersabda,

اَمَّا هذَا الْمَقْتُوْلُ فَمَضَى عَلَى يَقِيْنِهِ وَصِدْقِهِ فَهَنِيْئًا لَهُ وَاَمَّا اْلاخَرُ قَبِلَ رُخْصَةَ اللهِ فَلاَ تَبَعَةَ عَلَيْهِ
Adapun orang yang dibunuh, ia telah berlalu dengan keyakinan dan kejujurannya, maka berbahagialah dia. Dan yang lainnya, ia menerima kemurahan dari Allah, sehingga tidak ada lagi beban baginya.

Hal itu termasuk rukhshah dikarenakan adanya hal-hal insidental yang sifatnya darurat, bukan dari pokok-pokok agama yang diikuti selamanya. Oleh sebab itu, diwajibkan bagi Muslim melakukan hijrah dari tempat di mana ia takut menampakkan agamanya, dan terpaksa berbuat taqiyyah.
Termasuk di antara kesempurnaan iman ialah hendaknya tidak takut dan gentar menghadapi celaan orang-orang yang mencela keimanan kepada Allah. Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya mereka itu tidak lain hanyalah syaitan yang menakut-nakuti (kamu) dengan kawan-kawannya (orang-orang musyrik Quraisy), Karena itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepadaku, jika kamu benar-benar orang yang beriman (Ali Imran, 3:175).

Nabi SAW dan para sahabatnya merupakan orang-orang yang tahan menerima derita, demi menyiarkan jalan dakwah agama dan mereka tetap bersabar dalam melaksanakan tugas ini.
Termasuk dalam taqiyyah ialah berbasa-basi dengan kaum kuffar, zhalim, dan orang-orang fasik. Termasuk pula bertutur lembut dan tersenyum dengan mereka. Juga termasuk taqiyah adalah memberikan uang kepada mereka dalam rangka mencegah kejahatan dan untuk memelihara kehormatan diri dari orang jahil.
Semua ini bukan termasuk memihak atau mengambil wali yang dilarang. Bahkan, hal ini diperbolehkan dan disyari'atkan. Imam al-Thabrani meriwayatkan hadits Rasulullah saw.
مَا وُقَى بِهِ الْمُؤْمِنُ عِرْضَهُ فَهُوَ صَدَقَةُ
Apa yang dijadikan oleh seorang mukmin sebagai pertahanan kehormatannya, dinamakan shadaqah.
Akhirnya, kepada setiap orang, baik yang beriman tetapi menjadikan orang-orang kafir sebagai wali, maupun orang-orang kafir yang mengancam orang-orang beriman, demikian juga yang bertaqiyah bukan pada tempatnya, atau siapapun yang berencana melanggar perintah Allah, kepada mereka semua penutup ayat ini ditujukan, "Allah memperingatkan kamu dari diri-Nya, yaitu dari siksanya

F. Penutup
Menurut hemat penulis, orang-orang kafir, orang-orang Yahudi, atau orang Kristen tidak akan berani dan tidak akan mampu melakukan tindakan yang merugikan ummat Islam jika ummat Islam barada pada posisi unggul, sedangkan mereka lemah. Pada zaman keemasan peradaban Islam, banyak orang Yahudi dan Kristen yang hidup berdampingan dengan kaum muslim. Bahkan bukan hanya berdampingan, tetapi banyak di antara mereka yang diperjakan untuk kepentingan ummat Islam, misalnya menerjemahkan buku-buku Yunani dalam bidang filsafat dan kedokteran. Ketika mereka diberi kesempatan untuk memegang posisi penting dalam pemerintahan pun, hal itu tidak akan membahayakan ummat Islam. Larangan untuk mengangkat orang-orang kafir, orang-orang Yahudi dan Kristen sebagai wali untuk dijadikan sebagai pelindung, sebagai orang yang memegang posisi penting, atau bahkan hanya sebagai teman, terjadi pada masa ummat Islam sedang dalam posisi lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, 1986, “Terjemah Tafsir al-Maraghi”, diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar dari Tafsîr al-Marâghy, Semarang: Toha Putra, Cet. ke-1, Jilid 3

----------------------------, 1986, “Terjemah Tafsir al-Maraghi”, diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar dari Tafsîr al-Marâghy, Semarang: Toha Putra, Cet. ke-1, Jilid 5

----------------------------, 1986, “Terjemah Tafsir al-Maraghi”, diterjemahkan oleh Bahrun Abubakar dari Tafsîr al-Marâghy, Semarang: Toha Putra, Cet. ke-1, Jilid 6

Ridha, Sayyid al-Imam Muhammad Rasyid, 1999, Tafsir al-Qur'ân al-Hakîm, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Jilid 3

----------------------------, 1999, Tafsir al-Qur'ân al-Hakîm, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Jilid 5

----------------------------, 1999, Tafsir al-Qur'ân al-Hakîm, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Jilid 6

Al-Shâbûnî, Muhammad Ali, 1994, Tafsir ayat-ayat hukum dalam al-Quran, diterjemahkan oleh Saleh Mahfoed dari Rawâ’i al-Bayân Tafsîr Âyât al-Ahkâm min al-Quran, Bandung, Al-Ma’arif, Cet. ke-1, Jilid 1

Shaleh, et.al., 2007, Asbâbun Nuzûl: Latar belakang histories turunnya ayat-ayat al-Quran, Bandung: Diponegoro, Cet. ke-9

Shihab, M. Quraish, 2004, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, Cet. ke-2, Jilid 3

----------------------------, 2000, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, Cet. ke-1, jilid 2

----------------------------, 2006, Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, Cet. ke-5, jilid 1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar